Selasa, 12 Februari 2008

ANGGARAN DASAR IKATAN DA’I INDONESIA



MUQADDIMAH

Dalam dunia global, dakwah dihadapkan kepada kondisi yang sangat kompleks. Merebaknya berbagai kejahatan di seluruh sektor jika tidak diimbangi dengan dakwah akan berakibat semakin terhimpitnya ruang kebaikan di pentas kehidupan. Sepanjang perjalanan sejarah umat manusia, kejahatan tidak pernah hengkang kalau tidak diimbangi oleh dakwah yang sistematis. Dakwah yang dilakukan berdasarkan bashirah, dan dilakukan secara bersama-sama dengan manhaj yang jelas telah mampu merubah wajah dunia yang gelap menjadi dunia yang terang benderang. Dakwah tanpa perencanaan yang baik dan dilakukan secara individual tidak akan mampu mengangkat keterpurukan umat dari kompleksitas dunia global.
Dengan bergulirnya kesadaran baru ditengah-tengah masyarakat Indonesia akan pentingnya Islam dijadikan solusi kehidupan, diperlukan banyak tenaga yang berada dalam satu shaff dengan visi yang sama untuk mensosialisaikan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat di tengah-tengah mereka. Hal ini penting dilakukan agar ajaran Islam diterima secara benar oleh masyarakat dan tidak memunculkan image negatif yang bisa menghambat laju perjalanan dakwah.
Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah organisasi yang akan menjadi wahana para da’i untuk melakukan kerja bersama mengeluarkan umat dari keterpurukan dan menyebarkan Islam yang hanif nan rahmatan lilalamin di segala bidang dengan anggaran dasar sebagai berikut.



BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG IKADI

Pasal 1Nama dan Pendirian
Organisasi ini bernama Ikatan Da’i Indonesia yang disingkat dengan IKADI. Didirikan di Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 1 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 12 Juli 2002 M.

Pasal 2Asas
Organisasi ini berasaskan Islam.

Pasal 3Kedudukan
1. Pusat Organisasi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
2. Pusat organisasi dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Dewan Syuro.
3. Organisasi dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi warga negara Indonesia.
Pasal 4Lambang
Tulisan IKADI berwarna hijau. Di atas sebelah kanannya terdapat gambar matahari berwarna kuning emas dengan 17 pancaran, lingkaran elips berwarna kuning emas melambangkan sebuah ikatan, di atas tulisan IKADI terdapat tulisan Ikatan Da’i Indonesia berwarna hitam sebagai kepanjangan dari IKADI.



BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5Tujuan
IKADI adalah Organisasi Kemasyarakatan yang bertujuan untuk mewadahi aktivitas para da’i dalam mendayagunakan potensinya untuk kemaslahatan umat dan bangsa melalui aktifitas dakwah Islamiyah yang membawa rahmat.



Pasal 6Kegiatan
Untuk mencapai tujuan tersebut dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1). Mensosialisakan sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.
2). Menyelenggarakan komunikasi dan silaturrahim serta kerjasama dengan berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintah maupun swasta dalam bingkai ukhuwah Islamiyah dan persaudaran bangsa.
3). Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan pendidikan dan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa, khususnya ummat Islam.
4). Melakukan pembinaan para da’i secara berkala dan meningkatkan mutu para anggotanya melalui kordinasi dan konsolidasi.
5). Menyelenggarakan berbagai kegiatan pemikiran, penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis dan antisipatif serta berupaya merumuskan dan memecahkan berbagai masalah strategis lokal, regional, nasional dan global.
6). Membina dan mengarahkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami, melalui kegiatan-kegiatan dakwah Islaminyah yang rahmatan lil 'alamin dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB IIIORGANISASI
Pasal 7Sifat dan Ciri Organisasi
IKADI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat ke-Islam-an; bercirikan terbuka, mandiri dan kekeluargaan.
BAB IVKEANGGOTAAN
Pasal 8A n g g o t a
1. Setiap da’i yang berdakwah Ii’lai kalimatillah dengan penyebaran Islam yang rahmatan lil alamin dapat menjadi anggota IKADI.
2. Anggota IKADI terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.
Pasal 9Kewajiban dan Hak Anggota
1). Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan-Ketetapan Musyawarah Nasional, Musyawarah dan Keputusan-keputusan lainnya.
2). Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi.

BAB VPERMUSYAWARATAN
Pasal 10Permusyawaratan
1). Permusyawaratan-permusyawaratan dalam IKADI meliputi : musyawarah nasional, musyawarah pengurus, rapat koordinasi, muzakarah serta bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu.
2. Status fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIKEORGANISASIAN
Pasal 11Jenjang Organisasi
1). Struktur organisasi IKADI terdiri atas pengurus pusat yang disingkat PP dengan lingkup Indonesia, pengurus wilayah yang disingkat PW dengan lingkup kawasan atau propinsi dan pengurus daerah yang disingkat PD dengan lingkup setempat atau kota madya/kabupaten.
2). Khusus untuk pengurus wilayah dan pengurus daerah luar negeri diatur di dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 12Struktur Organisasi Pusat
Organisasi tingkat pusat IKADI adalah sebagai berikut :
1. Dewan Syuro
2. Pengurus Pusat
3. Lembaga Kelengkapan Organisasi

Pasal 13Masa Jabatan Pengurus
Batas maksimal jabatan Ketua Dewan Syuro dan ketua umum Organisasi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 14Akhir Masa Jabatan Pengurus
1. Apabila masa jabatannya sudah selesai.
2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Organisasi
3. Apabila mengundurkan diri
4. Apabila meninggal dunia atau berhalangan tetap

BAB VIIDEWAN SYURO
Pasal 15Fungsi Dewan Syuro
Dewan Syuro adalah lembaga tinggi organisasi yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi IKADI.

Pasal 16Anggota Dewan Syuro
1. Anggota Dewan Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya dua puluh lima orang, lima belas orang dipilih melalui pemilihan raya, dan sepuluh orang dipilih melalui Dewan Syuro terpilih.
2. Pengesahan dan pelantikan anggota Dewan Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 17Tugas Dewan Syuro
Dewan Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Organisasi, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih ketua umum Organisasi serta keputusan-keputusan strategis lainnya.

BAB VIIIPENGURUS ORGANISASI
Pasal 18Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah
Kepengurusan IKADI terdiri atas pengurus pusat, pengurus wilayah dan pengurus daerah ditambah dewan pakar bila dipandang perlu.
Pengurus pusat dipimpin oleh ketua umum bersama-sama para ketua lainnya, dibantu para staf.
Pengurus wilayah dipimpin oleh ketua pimpinan wilayah
Pengurus daerah dipimpin oleh ketua pimpinan daerah.

BAB IXHUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 19Hubungan Antar Organisasi
1. IKADI sebagai Organisasi Massa menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da’wah Islamiyah baik dalam maupun luar negeri.
2. Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat , IKADI melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.


Pasal 20
Hubungan Antar Struktur

Hubungan antar lembaga-lembaga organisasi tingkat pusat dan lembaga-lembaga tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XKEUANGAN
Pasal 21Sumber Keuangan
Keuangan IKADI terdiri dari sumber-sumber berikut :
1. Uang pangkal dan iuran rutin anggota.
2. Zakat, infaq, sadaqah dan hibah dari para simpatisan.
3. Sumbangan dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.




BAB XIPENUTUP
Pasal 22Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
1. Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Dewan Syuro untuk dinilai kelayakannya.
2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Syuro.

Pasal 23Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Dewan Syuro.

Pasal 24Masa Peralihan
Sampai dengan terselenggaranya musyawarah nasional IKADI, semua dewan pendiri adalah juga anggota dewan Syuro IKADI.


Pasal 25Pengesahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Dewan Syuro IKADI berdasarkan Rekomendasi Musyawarah Nasional
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar: